Posts

Pidana Mati: Prespektif Hukum Internasional dan Pancasila

Pidana Mati: Prespektif Hukum Internasional dan Pancasila   Pembahasan a.       Hak Hidup dan Hukuman Mati Hak untuk hidup adalah hak yang tak terenggutkan (non-derogable right), dalam rumusan ini menekankan bahwa hak hidup ada begitu manusia ada seiring dengan kodrat manusia. Rumusan ini menekankan dan mengakui sifat hak hidup sebagai karunia Tuhan yang bersifat kodrati. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kata melekat dan penekanan sifat kodrati hak hidup dalam ketentuan ini menekankan sifat hak hidup sebagai karunia Tuhan yang tak dapat dicabut oleh manusia. [1] Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) atau International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) menyatakan bahwa hak untuk hidup harus dilindungi oleh hukum dan atas hak ini tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Hak ini sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (2)...
Recent posts