Pidana Mati: Prespektif Hukum
Internasional dan Pancasila
Pembahasan
a.
Hak Hidup dan
Hukuman Mati
Hak untuk hidup adalah hak yang tak terenggutkan (non-derogable
right), dalam rumusan ini menekankan bahwa hak hidup ada begitu manusia ada
seiring dengan kodrat manusia. Rumusan ini menekankan dan mengakui sifat hak
hidup sebagai karunia Tuhan yang bersifat kodrati. Dengan demikian dapat
dinyatakan bahwa kata melekat dan penekanan sifat kodrati hak hidup dalam
ketentuan ini menekankan sifat hak hidup sebagai karunia Tuhan yang tak dapat
dicabut oleh manusia.[1]
Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP)
atau International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR)
menyatakan bahwa hak untuk hidup harus dilindungi oleh hukum dan atas hak ini
tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Hak ini sebenarnya telah
tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A,
Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H.[2]
Penerapan hukuman mati digolongkan sebagai bentuk hukuman yang
kejam dan tidak manusiawi karena melanggar Pasal 3 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), yang mana
menyatakan “Setiap orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan
keselamatan seseorang”. Hal ini dipertegas pada Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant
on Civil and Political Rights-ICCPR) dan diperkuat oleh Protocol
Opsional Kedua (Second optional
Protocol) atas perjanjian Internasional mengenai hak-hak Sipil dan Politik
tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati.[3]
Namun pada pasal 6 ayat 2 ICCPR menjelaskan bahwa putusan
hukuman mati dapat diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang paling berat,
Hukuman ini pun hanya boleh dilakukan dengan putusan terakhir dari dari
pengadilan yang berwenang. Namun pada ayat 5 memberikan pengecualian bahwa
hukuman mati tidak boleh dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan
seseorang di bawah umur delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan
terhadap wanita yang sedang hamil.
Dalam beberapa instrument, larangan hukuman mati dimuat dalam
sebuah protokol tersendiri., seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik dan Konvensi Amerika, keduanya membatasi hukuman mati pada
kejahatan yang paling berat. Keduanya mengatur bahwa hukuman mati hanya boleh
dikenakan oleh keputusan final dari pengadilan yang berwenang sesuai dengan
undang-undang yang tidak retroaktif ( tidak berlaku surut). [4]
Namun asas hukum tersebut tidaklah berlaku secara imperatif
terhadap semua tindak pidana, melainkan hanya pada tindak pidana biasa (ordinary
crime). Akan tetapi tindak pidana yang masuk kategori “extra ordinary
crime” seperti pelanggaran hak asasi manusia dan terorisme tidak serta
merta berlaku asas legalitas dalam pasal 28I UUD 1945.[5]
b.
Hukuman Mati di
Indonesia
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat 13 Undang-Undang
di Indonesia yang dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati. Dari 13 UU
ini, secara praktek hanya empat yang paling sering diterapkan yaitu pembunuhan
berencana, narkotik, terosime, kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan
kematian. Sisanya hampir tidak pernah diterapkan. UU yang sering dipakai
termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 15 Tahun 2003
tentang Terorisme serta pembunuhan berencana seperti tercantum dalam KUHP.
Sembilan UU lain yang jarang dipakai untuk tuntutan mati termasuk Tenaga Atom,
Tipikor, dan pengadilan HAM.[6]
Mengenai Konstitusionalitas hukuman mati ini telah
diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi hukuman mati dalam UU
Narkotika dan menyatakan bahwa hukuman mati dalam UU Narkotika tidak
bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945 lantaran jaminan hak asasi
manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan. Menurut MK, hak asasi
dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi
orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan
demikian, MK, hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen Undang-Undang,
yakni Hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh
pengadilan.[7]
Alasan lain pertimbangan putusan MK salah
satunya karena Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika
dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Nomor
22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia harus
berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala
internasional, salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan
maksimal.[8]
Dalam konvensi itu, Indonesia telah mengakui
kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya
butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu,
menurut MK, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati.[9]
Dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana
mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, MK berpendapat, Indonesia tidak
melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Konvensi Internasional Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) yang menganjurkan penghapusan hukuman mati. Bahkan MK
menegaskan, pasal 6 ayat 2 ICCPR itu
sendiri membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta,
khusus untuk kejahatan yang paling serius.[10]
Dalam pandangan MK, keputusan pembuat undang-undang
untuk menerapkan hukuman mati telah sejalan dengan Konvensi PBB 1960 tentang
Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika
dan Psikotropika, Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights, dan UU HAM
sebab ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati
dan cermat, tidak diancamkan pada semua tindak pidana Narkotika yang dimuat
dalam UU tersebut.[11]
Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK
memandang bahwa UU itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang
dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK
menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga
negara terutama hak-hak korban. Dengan demikian, hak untuk hidup memang benar
dijamin dalam konstitusi Indonesia, namun hak tersebut dapat dibatasi dengan
instrumen undang-undang. [12]
c.
Hukuman Mati
dan Pancasila
Sebagai falsafah dan ideologi negara yang merupakan cita hukum dan
cita negara (rechtsidee en staatsidee), Pancasila merupakan sekumpulan
nilai-nilai yang dianut serta yang menjadi pedoman, inspirasi, dan penerang
jalan menuju tujuan negara. Karena itu Pancasila memiliki fungsi kritis
terhadap semua kebijakan publik yang diambil, baik dalam bentuk peraturan
perundang-undangan untuk menata ketertiban masyarakat, maupun terhadap
program-program sosial, ekonomi, dan budaya
yang perlu untuk mencapai tujuan
negara.[13]
Hukuman mati merupakan salah satu hukuman pokok yang diakui dalam
sistem hukum pidana Indonesia sampai saat ini, meskipun kontroversi mengenai
keabsahannya dilihat dari konstitusi dan dasar negara masih berlanjut. Sebagai konsekuensi logis dari Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara,
Indonesia telah secara menyeluruh
memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945. Selain itu, Indonesia pun telah menyepakati
perjanjian internasional tentang hak-hak asasi manusia, terutama International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
yang telah menjadi bagian hukum nasional dengan ratifikasi kedua
instrumen HAM tersebut. Semuanya
menjamin hak hidup manusia sebagai hal yang tidak dapat dikurangi dalam cara
apapun (non-derogable rights).[14]
Namun, posisi hukuman mati
dalam sistem hukum pidana Indonesia
masih belum berubah secara berarti. Padahal, negara-negara yang tidak mengenal
Pancasila secara perlahan sudah bergerak ke arah penghapusan (abolisi) hukuman
mati, baik atas dasar keterikatan pada instrumen hak asasi manusia yang telah
disepakati, maupun atas dasar teori pemidanaan baru bahwa pembalasan bukan
menjadi tujuan. Apalagi hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak berhasil menjadi deterrence terhadap kejahatan. Tetapi hasil
penelitian tersebut sering diabaikan. Banyak pihak di Indonesia yang bersikukuh bahwa prevalensi kejahatan dengan
masih adanya hukuman mati pun masih tinggi, apalagi kalau hukuman mati
dihapuskan.[15]
Pancasila
sebagai Rechtsbeginsel (asas hukum) adalah merupakan sumber hukum tertinggi
(sumber dari segala sumber hukum) bagi tertib hukum di Indonesia. Ini berarti
bahwa masalah hukum di Indonesia harus diselesaikan dan bersumber dari
nilai-nilai Pancasila, tak terkecuali aturan hukum tentang sanksi pidana mati
seperti:[16]
1.
Pidana Mati dan Nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa
Untuk menemukan landasan filosofis keberlakuan pidana mati dalam
konteks nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, terlebih dahulu hendaknya dipahami
pengertian tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam uraian yang diberikan oleh Mohammad Hatta tersimpul
pengertian bahwa ”Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai cita-cita hukum Indonesia”,
dengan demikian dalam setiap pengaturan hukum di Indonesia, tidak terkecuali
masalah pidana mati juga harus bersumber pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa. Di dalam ajaran Islam dikenal adanya qishash, dimana menurut hukum Islam
pidana mati adalah suatu keharusan bagi mereka yang telah menghilangkan nyawa
orang lain. Hukum qishash secara tegas terlihat dalam Alquran Surat Al Baqarah
ayat 178 : yang arti dalam bahasa Indonesianya adalah ”Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu menuntut balas (kisas) sebab membunuh orang,
merdeka dengan merdeka, sahaya dengan sahaya, perempuan dengan perempuan...”
Hukuman mati juga dibenarkan oleh ajaran agama Kristen. Para ulama
Kristen setuju penerapan pidana mati karena merujuk pada pandangan Paulus,
bahwa negara adalah wakil Tuhan dalam menjalankan kekuasaan duniawi, diberikan
pedang yang dipergunakan untuk menjamin kelangsungan hidup negara Roma 13 :4
dan Kejadian 9 : 4. Begitu juga dalam agama hindu.
2.
Pidana Mati dan Nilai Kemanusiaan
Menurut
pandangan Drijarkoro, perikemanusiaan dibagi dalam dua perumusan yaitu:
a.
Rumusan Negatif, yaitu apa yang
tidak diinginkan untuk dirimu sendiri, jangan itu kau lakukan terhadap sesamamu
manusia.
b.
Rumusan Positif, yaitu cintailah
sesama manusia seperti dirimu sendiri, perlakukanlah kepadanya apa yang kau
inginkan untuk diri sendiri.
Secara lebih tajam Rachmad Djatmiko berpendapat, pidana mati tidak
bertentangan dengan perikemanusiaan, karena dasar keadilan pidana mati adalah
perikemanusiaan yang menjaga pertumpahan darah secara sewenang-wenang.
Mencermati pandangan tersebut, pidana mati merupakan alat yang radikal untuk
mencegah tindakan-tindakan di luar batas perikemanusiaan demi tercapainya
masyarakat adil makmur.
3.
Pidana Mati dan Nilai Kebangsaan
Untuk mencari adanya titik singgung atau hubungan antara pidana
mati dengan nilai-nilai kebangsaan, terlebih dahulu tentunya harus kita
kemukakan arti atau makna dari kebangsaan (persatuan Indonesia) itu.
Mohammad Hatta terhadap pengertian persatuan kebangsaan Indonesia
berpendapat bahwa Tanah Air Indonesia adalah satu dan tidak dapat dibagi-bagi.
Persatuan Indonesia mencerminkan susunan negara nasional yang bercorak Bhineka
Tunggal Ika, bersatu dalam berbagai suku bangsa yang batasnya ditentukan dalam
Proklamasi Indonesia. Pandangan ini mengisyaratkan bahwa kesatuan dan
kebangsaan dalam konteks kesatuan wilayah, kesatuan dalam kebhinekaan dan kesatuan
kehidupan bermasyarakat adalah merupakan hal yang mutlak harus ada dan harus
dipertahankan dalam bernegara.
Jika kita hubungkan antara nilai kebangsaan tersebut dengan
eksistensi pidana mati, dapat ditarik satu pemikiran bahwa pidana mati adalah
merupakan sarana atau alat untuk mencegah segala tindakan yang berupaya untuk
memecah kesatuan kebangsaan.
4.
Pidana Mati dan Nilai Kerakyatan
Untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan apakah pidana mati
bertentangan atau tidak dengan nilai kerakyatan (demokrasi), tentunya terlebih
dahulu harus dipahami apa arti kerakyatan (demokrasi) itu.Menurut Mohammad
Hatta asas kerakyatan (demokrasi) menciptakan pemerintah yang adil yang
dilakukan dengan rasa tanggung jawab, agar tersusun sebaik-baiknya Demokrasi Indonesia
yang mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi politik.
5.
Pidana Mati dan Keadilan Sosial
Keadilan Sosial adalah keadilan yang merata dalam segala lapangan
kehidupan, dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan yang dapat dirasakan oleh
rakyat. Setiap langkah atau upaya mempertahankan sendi-sendi kehidupan
masyarakat memang harus dilakukan dalam konteks yang kondisional dan
proporsional. Dalam kaitan ini kehadiran pidana mati untuk menjaga keutuhan
sendi-sendi kehidupan manusia dirasa juga sangat relevan. Berpijak dari
pemahaman tentang keadilan sosial tersebut diatas, tidak ada pertentangan
antara pidana mati dengan nilai keadilan sosial, karena prinsip utama pidana
mati adalah menjamin keadilan sosial yang berdasarkan persamaan hak.
Pidana mati untuk Negara Indonesia masih dibutuhkan terhadap pelaku
kejahatan berat, pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis, termasuk
pelaku genosaida dan crime againt humanity, pengedar narkotika, koroptor kelas
kakap dan teroris. Hanya saja, memang tehnis pelaksanaan eksekusi pidana mati
itu yang perlu direvisi, sehingga mengurangi rasa sakit terpidana, misalnya
dengan menggunakan suntikan yang tidak menyakitkan.[17]
Bertumpu pada uraian diatas, terlihat bahwa eksistensi dan filosofi
pemberlakuan pidana mati terkait erat dan tidak dapat dipisah lepaskan dengan
nilai-nilai Pancasial itu sendiri. Sehingga tidak mengherankan, walaupun pidana
mati dirasa sebagai sanksi pidana yang keras dan kejam, tetap dipertahankan
dalam hukum positif.
Dengan demikian implementasi pidana mati yang
dijatuhkan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai
pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka jelas tidak
bertentangan dengan nilai kemanusian yang adil dan beradab, justru kalau pidana mati
tidak dilaksanakan padahal jelas-jelas telah terbukti berkekuatan tetap
melanggar hukum, maka perwujudan rasa
keadilan dan HAM telah diabaikan.[18]
Penutup
a.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di di atas dapat disimpulkan bahwa Hak untuk
hidup adalah hak yang tak terenggutkan, dalam rumusan ini menekankan bahwa hak
hidup ada begitu manusia ada seiring dengan kodrat manusia. Penerapan hukuman
mati digolongkan sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi karena
melanggar Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 ayat 1 dan
Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Indonesia dalam penegakan hukumnya masih mengakui adanya hukuman
mati, karena dalam pasal
6 ayat 2 ICCPR itu sendiri
membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus
untuk kejahatan yang paling serius.
Oleh sebab itu implementasi pidana mati yang
dijatuhkan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai
pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka jelas tidak
bertentangan dengan nilai kemanusian yang adil dan beradab, justru kalau pidana mati
tidak dilaksanakan padahal jelas-jelas telah terbukti berkekuatan tetap
melanggar hukum, maka perwujudan rasa
keadilan dan HAM telah diabaikan.
4.
Daftar Pustaka
AH, Akhmati, 2008. Menguak Realitas Hukum. Rampai Kolom Dan
Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hukumonline, https://www.hukumonline.com/ diakes pada 7 Oktober
2018.
Kosasih, Ahmad, 2003. HAM dalam perspektif Islam, Jakarta:
Salemba Diniyah.
Nasution, Adnan Buyung, A. Patra M. Zen, 2001. Instrument
Internasioanl Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Rohmawati, Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau dari Aspek Nilai Dasar Pancasila,https://www.google.co.id/url?Frhmimamunnes.files.wordpress.com%2F2012%2F01%2Fpidana-mati.doc&usg= AOvVaw2yNTV6mVJUheHsF2is2_TH, diakses pada 7 Oktober 2018.
Smitt, Rhona K.M., dkk., 2008. Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta,
[1] Lihat, http://rumahpkn.wordpress.com/2011/01/21/hak-asasi-manusia/.Diunduh
tanggal 16 Oktober 2013
[4] Adnan Buyung Nasution, A. Patra M. Zen, Instrument Internasioanl
Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001), hlm. 188.
[7] Hukumonline, Hak Hidup
Vs Hukuman Mati, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ef039a2d0c28/hak-hidup-vs-hukuman-mati, diakes pada 7 Oktober
2018.
[8] Lihat, Hukumonline, Terikat Konvensi Internasional Hukuman Mati Mesti Jalan Terus, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/hol17888/terikat-konvensi-internasional-hukuman-mati-mesti-jalan-terus, diakes pada 7 Oktober
2018.
[13] Lihat, http://sigiropunya.blogspot.com/2009/08/eksistensi-pidana-mati-dan-nilai-nilai.html, diakses pada 7 Oktober
2018 Pukul 15.30 WIB.
[16] Ibid.
[18] Rohmawati, Pidana Mati dalam Hukum
Pidana Indonesia Ditinjau dari Aspek Nilai Dasar Pancasila, https://www.google.co.id/url?Frhmimamunnes.files.wordpress.com%2F2012%2F01%2Fpidana-mati.doc&usg= AOvVaw2yNTV6mVJUheHsF2is2_TH, diakses pada 7 Oktober 2018.
Comments
Post a Comment